PENDAHULUAN
Secara umum keadaan di
negara yang sedang berkembang sangatlah berbeda dengan di negara maju. Tingkat
hidup masih rendah, produksi bahan makanan masih belum cukup untuk memenuhi
kebutuhan penduduknya, dan banyak lagi masalah lingkungan timbul karena kurang
atau tidak adanya pembangunan. Indonesia pun masih mengalami banyak masalah
walaupun dibandingkan dengan keadaan di banyak negara yang sedang berkembang
lainnya, keadaan kita sudah cukup baik. Di negara maju terutama di Amera
Serikat, terjadilah gerakan lingkungan yang kuat yang bertujuan untuk
menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang diakibatkan oleh pembangunan.
Gerakan tersebut diikuti oleh gerakan yang bersifat anti-teknologi maju dan
anti-pembangunan, karena pembangunan dianggap sebagai biang keladi rusaknya
lingkungan. Namun tanpa pembangunan kita akan menuju ke arah tingkat
kesejahteraan yang makin merosot yang akhirnya akan membawa kita pada
kehancuran, banyak masalah yang timbul diantaranya sanitasi lingkungan tidak
baik yang menaikkan resiko terjadinya ledakan penyakit, tingkat pengangguran
meningkat, tingkat kejahatan pun meningkat. Dengan adanya pembangunan sebagian
masalah tersebut diatas telah dipecahkan atau diperingan.
Pembangunan
memang diperlukan untuk mengatasi banyak masalah, termasuk masalah lingkungan,
namun pembangunan dapat dan telah mempunyai dampak negatif, seperti erosi,
polusi dan bencana lain akibat pembangunan contohnya banjir ataupun longsor. Dampak sebenarnya dapat bersifat positif maupun negatif, kadar baik
dan buruk suatu hal tergantung pada sudut pandang. Sudut pandang itu menentukan
tolak ukur yang dipakai untuk menilai hal tersebut. Pembangunan
dikatakan dapat memberikan dampak penting apabila didalam prosesnya menyebabkan
perubahan lingkungan yang sangat mendasar. Meningkatnya pembangunan di bidang
ekonomi, teknologi, dan politik menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan
terhadap barang dan jasa, terutama yang disediakan oleh alam. Hal ini
menyebabkan meningkatnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam
sehingga tekanan terhadap keberadaan sumber daya alam juga turut meningkat.
Tekanan yang terjadi secara terus menerus dapat mengancam kelangsungan hidup
organisme dilingkungan tersebut. Dampak negatif yang
dapat dilihat dari aspek ekonomi maupun sosial adalah tergusurnya pemukiman rakyat kecil oleh
pembangunan dan hilangnya hak adat dan hak mengolah tanah atas mereka, meningkatnya kualitas
hidup disertai pula dengan konsumsi materi atau sifat konsumtif yang sebenarnya
telah menurunkan kualitas hidup itu sendiri. Kesenjangan yang makin meningkat
antara kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok lainnya akan meningkatkan
kecemburuan dan keresahan sosial sehingga gejolak sosial dengan mudah dapat
tersulut. Masalah-masalah tersebut
akan membuat pembangunan tidak berkelanjutan.
Terkait dengan permasalahan yang ada,
pembangunan haruslah berwawasan lingkungan untuk mencapai pembangunan
berkelanjutan. Dengan kata lain, pembangunan berwawasan lingkungan adalah
syarat yang harus dipenuhi agar pembangunan menjadi berkelanjutan dalam jangka
panjang. Analisis mengenai Dampak Lingkungan merupakan salah satu alat dalam
upaya dapat dilakukannya pembangunan berwawasan lingkungan.
PEMBAHASAN
1 PENCEMARAN
LINGKUNGAN: Pengusaha Tekstil Merasa Disudutkan
Adi Ginanjar Maulana & Wisnu Wage Kamis, 23/06/2016 17:58 WIB
AddThis
Sharing Buttons
Limbah
Ilustrasi/limbahb3.blogspot.com
Bisnis.com, BANDUNG - Para
pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) di Jawa Barat meradang setelah
dituding sebagai pencemar lingkungan akibat limbah pabrik yang dibuang
sembarangan ke Sungai Citarum.
Sekretaris
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jabar Kevin Hartanto mengatakan
semestinya pemerintah tidak langsung menuding, apabila limbah yang berada di
Sungai Citarum dihasilkan dari pabrik tekstil saja.
"Kami tahu
apabila pencemaran lingkungan yang dihasilkan dari limbah pabrik tekstil, tapi
itu tidak mendominasi," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (23/6/2016).
Dia mengaku,
semestinya pemerintah objektif dalam menilai pencemaran lingkungan di Sungai
Citarum, karena tidak bisa hanya menyimpulkan dari bau limbah yang berada di
sekitar sungai berasal dari kimia tekstil.
Menurutnya,
limbah yang dibuang ke Sungai Citarum bisa jadi dari sektor lainnya, termasuk
masyarakat yang masih banyak membuang sampah ke sungai.
"Kami tahu
ada beberapa industri di Kabupaten Bandung yang didatangi, tapi pada saat itu
tidak ada temuan pencemaran. Kenapa selalu dilihat dari ujung Sungai Citarum
ini dari baunya, ini bukan sesuatu parameter objektif," tegasnya.
Oleh karena itu,
pemerintah harus bertindak adil dalam melakukan penilaian terhadap pencemaran
lingkungan di sekitar Sungai Citarum. Bahkan, seharusnya pemerintah membina
pengusaha secara rutin dalam pengolahan limbah.
"Memang
sebagian pabrik belum sepenuhnya membenahi instalasi pengolahan air limbah
(IPAL) secara benar. Namun kami minta pemerintah tidak terus menyudutkan,"
tegasnya.
Di samping itu,
pengusaha tekstil tidak menerima disebut teroris lingkungan yang dilontarkan
seorang pejabat. Pasalnya, selama ini kontribusi produk tekstil cukup besar
bagi perekonomian nasional terutama dalam penyerapan tenaga kerja.
"Kami
sangat menyayangkan pernyataan yang menyebut industri TPT disebut teroris
lingkungan. Sudah saatnya pemerintah membenahi, bukan menyudutkan,"
tuturnya.
Terkait
pembangunan IPAL terpadu di Kabupaten Bandung yang hingga saat ini belum
terealisasi, pihaknya mengaku belum mengetahui lebih lanjut. "Kami belum
bisa komentar, karena itu urusan industri yang harus memenuhinya."
Saat ini,
mayoritas pabrik tekstil berada di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Cimahi,
Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Sementara itu,
Pemerintah Provinsi Jabar mengusulkan agar warga memboikot pabrik atau
perusahaan yang tidak ramah lingkungan dan akan mengumumkan
perusahaan-perusahaan nakal supaya ditinggal pembelinya.
Wakil Gubernur
Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan potret masih banyaknya industri di Bandung
Raya yang membuang limbah beracun ke sungai sangat mengkhawatirkan.
Pihaknya akan
mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk memperingati para pembeli agar
tidak membeli produk dari perusahaan perusak lingkungan.
Pada
perkembangan terpisah, Pemerintah Kota Bandung akan meningkatkan pengawasan
terhadap pembuangan limbah oleh sejumlah pabrik di kota tersebut.
Wali Kota
Bandung Ridwan Kamil mengakui apabila masih ada sebagian pabrik yang membuang
limbah sembarangan.
"Saya
sudah meminta Badan Pengelola Lingkungan Hidup untuk mengecek pabrik yang
menghasilkan limbah," ujarnya.
Menurutnya,
pengawasan terhadap limbah pabrik akan semakin diperketat guna meminimalisasi pencemaran
lingkungan. BPLHD sudah memiliki penilaian tersendiri bagi pabrik yang membuang
limbah sembarangan.
Kendati
demikian, Ridwan Kamil meminta berbagai pihak harus adil dalam melakukan kritik
terhadap Kota Bandung. Sebab, tidak dipungkiri Kota Bandung pernah menyabet
Piala Adipura.
"Kami
mendapatkan Adipura harus diapresiasi juga, jadi ini fair. Jangan masalah
prestasi seolah tidak tahu."(k29/k57)
Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20160623/257/560747/pencemaran-lingkungan-pengusaha-tekstil-merasa-disudutkan
2.2
Upaya yang Dilakukan agar Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang berwawasan lingkungan dan
berimbang haruslah berorientasi pada kebutuhan pokok hidup manusia, pemerataan
sosial, peningkatan kualitas hidup, serta pembangunan yang berkesinambungan.
Agar pembangunan yang berwawasan lingkungan ini
dapat berjalan dengan baik, maka pembangunan tersebut perlu memiliki pandangan
jauh ke depan yang dirumuskan sebagai visi pembangunan. Dan dapat
diimplementasikan ke dalam pembangunan jangka panjang secara ideal serta
berorientasi kepada kepentingan seluruh rakyat. Visi pembangunan yang dimaksud
adalah tercapainya peningkatan kualitas hidup seluruh masyarakat melalui:
pengembangan kecerdasan, pengembangan teknologi, ketrampilan dan moral
pembangunan sumber daya manusia yang tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, serta seni untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana dan
berkesinambungan.Oleh karena itu, pembangunan harus mengandung makna
perkembangan dan perbaikan kualitas hidup masyarakat melalui keadilan. Berhasil
atau tidaknya visi ini sangat tergantung pada misi pembangunan melalui strategi
pembangunan yang dijalankan.
Strategi pembangunan adalah usaha untuk
meningkatkan potensi sumber daya manusia dalam mendayagunakan sumber daya alam
dengan segenap peluang serta kendalanya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
1.
Penggunaan teknologi bersih yang berwawasan lingkungan dengan segala
perencanaan yang baik dan layak.
2.
Melaksanakan rekayasa ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna dalam
menghasilkan barang dan jasa yang unggul, tangguh dan berkualitas tinggi, yang
berdampak positif bagi kelangsungan hidup pembangunan itu sendiri.
3.
Adanya pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya pembangunan, sehingga
sesuai dengan rencana dan tujuannya.
Selain itu pembangunan harus dilaksanakan
sesuai misinya, seperti adanya rencana pembangunan dan pemantauan, harus
dilakukan pengevaluasian serta pengauditan. Bertujuan untuk memberikan umpan
balik yang diperlukan bagi penyempurnaan pelaksanaan maupun tahap perencanaan
pembangunan berikutnya.
Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan digunakan beberapa pendekatan adalah sebagai berikut.
1.
Setiap pembangunan merupakan suatu tantangan terhadap terjadinya pencemaran
dan kerusakan serta menurunnya kualitas lingkungan, untuk itu peranan analisis
mengenai dampak lingkungan (AMDAL) perlu diterapkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
2.
Pembangunan dilaksanakan secara terpadu, terkoordinir dan berencana dengan
memanfaatkan sumberdaya alam secara efektif dan efisien, dengan mempedomani
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
3.
Mengikutsertakan masyarakat dalam proses pembangunan mulai dari tahap
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dengan tetap dikaitkan pada proses
pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dalam mencapai tujuan
dan sasaran di bidang lingkungan hidup telah digariskan kebijakan dan
program
adalah sebagai berikut.
1.
Penyuluhan Peraturan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup, dengan program
Pengawasan lingkungan hidup ;
2.
Pengembangan informasi lingkungan hidup, dengan program Penyediaan
informasi lingkungan hidup daerah ;
3.
Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan serta pemulihan kualitas
lingkungan, dengan program peningkatan SDM aparatur pengelola lingkungan hidup;
peningkatan sarana prasarana kerja; pengkajian pemanfaatan limbah industri ;
4.
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dengan program
Pemberdayaan masyarakat dibidang lingkungan hidup ;
5.
Mengikutsertakan semua pihak (masyarakat, swasta, pemerintah dan LSM) dalam
merencanakan pembangunan, dengan program Perencanaan Pembangunan Partisipatif
melalui wadah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) ;
6.
Mengintensifkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan
daerah, dengan program monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
7.
Penyediaan dana untuk penelitian dan pengkajian dibidang pembangunan
daerah, dengan program pengembangan penelitian pembangunan daerah.
PENUTUP
2.1
Kesimpulan
Kita ketahui bahwa
manusia dan lingkungan saling terkait satu sama lainnya. Karena manusia sangat
ketergantungan terhadap lingkungan untuk mempertahankan hidupnya. Namun
lingkungan yang diharapkan pemerintah adalah lingkungan yang bersih dan sehat
tanpa adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan, karena apabila lingkungannya
tercemar dan rusak akan berdampak buruk terhadap kesehatan manusia sehingga
manusia akan terancam dari berbagai penyakit yang dapat ditimbulkan dengan
adanya kerusakan dan pencematan lingkungan.
Pengendalian dampak
lingkungan hidup adalah upaya untuk mengatasi dan mencegah rusak dan menurunnya
kualitas lingkungan agar tercapai keselarasan antar manusia dengan
lingkungannya, terkendali pemanfaatan sumber daya secara bijaksana, terlaksana
pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan
mendatang serta menurunnya angka kemiskinan.
Berbagai upaya dalam
pengendalian dampak lingkungan akan berjalan dengan baik apabila tersusun dan
dan terencana dengan baik pula, melalui tahapan proses pembangunan dengan
melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Agar pelaksanaan AMDAL
berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya
dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara
jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para
pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan
ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
3.2
Saran
Dalam setiap pembangunan
kota AMDAL harus selalu diperhatikan agar tidak menjadi masalah yang
berkelanjutan. Pemerintah daerah harus selalu memperhatikan setiap pembangunan
apakah sesuai dengan AMDAL atau tidak dan agar Lingkungan Hidup dapat terjaga.
DAFTAR PUSTAKA
Fandeli, Chafid. 2007. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN PRINSIP DASAR
DALAM PEMBANGUNAN. Yogyakarta: LIBERTY.
Soemarwoto, Otto. 1997. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta:
GAJAH MADA UNIVERSITY PRESS.
AMDAL:
Hilangnya Hak Lingkungan Hidup diakses dari http://timpakul.web.id/amdal.html pada tanggal 7 Juni 2016.
Dampak Lingkungan http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.gdrc.org/uem/eia.html diakses pada tanggal 7 Juni
2016.
Penilaian Dampak Lingkungan diakses dari http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Environmental_impact_assessment pada tanggal 7 Juni 2016.
Muhamad
Shiroth, Jootje Polie, dan Nur Mohammad Amin. PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
diakses dari http://www.angelfire.com/id/akademika/mspemling98.html pada tanggal 2 Juni 2016.
Zulkifli.
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP diakses dari http://id.search.yahoo.com/search?p=upaya+penanggulangan+pembangunan+tidak+berwawasan+lingkungan&ei=UTF-8&fr=chr-greentree_ff&type=966134 pada
tanggal 3 Juni 2016.
Irwanto.
2006. Penerapan
AMDAL pada Pembangunan di Bidang Kehutanan diakses darihttp://www.freewebs.com/irwantoshut/amdal_kehutanan.html pada 3 Juni 2016.
http://industri.bisnis.com/read/20160623/257/560747/pencemaran-lingkungan-pengusaha-tekstil-merasa-disudutkan
diakses pada tanggal 23 Juni 2016
No comments:
Post a Comment