Pages

Sunday, May 3, 2015

Hasil Review Presentasi Kelompok 2 Hukum Industri



Hak kekayaan intelektual merupakan hak untuk menikmati ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual, timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar, Haki terbagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Haki yang dibahas pada kali ini merupakan hak cipta. Hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (http://e-tutorial.dgip.go.id).
Masalah yang dibahas adalah mengenai pelanggaran hak cipta yang dialami oleh salah seorang musisi ternama Indonesia, Radja Band. Lagu-lagu dari Radja band digunakan di tempat karoke ternama tanpa seizinnya. Akhirnya, Radja band melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib untuk ditindak lebih lanjut atas hak-haknya.
Hukum hak cipta sangat bermanfaat bagi kelangsungan kemajuan teknologi, karena dengan melakukan perlindungan hukum pada semua penulis buku, pencipta teknologi, pengarang karya seni dan lain-lain, hal ini akan menumbuhkan minat semua orang untuk berkreasi lebih banyak lagi, dan lebih menghargai hasil karya orang lain, serta melindungi hak yang mampu kita dapatkan dari hasil kreativitas kita sendiri. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Telah jelas undang-undangnya, hukumnya, dan dokumentasinya, pemerintah pun sangat serius menghadapi masalah hak cipta ini. Maka, marilah menghargai hasil karya orang lain dengan tidak menggunakan hasil karya tersebut tanpa seizin penciptanya. Lebih baik agar kita termotivasi untuk menciptakan hasil karya yang dapat bermanfaat bagi banyak orang, daripada harus mencopy paste atau malah menggunakan hasil karya orang lain tanpa seizin penciptanya. Marilah berkarya, marilah daftarkan hasil karya kita kepada badan khusus yang menangani Haki, dan marilah menghargai hasil karya satu sama lain.

No comments:

Post a Comment

Read more: http://albarnation.blogspot.com/2012/08/membuat-menu-bar-dan-cara-settingnya.html#ixzz2Mvtys4ot