Hak
kekayaan intelektual merupakan hak untuk menikmati ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual, timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia. Secara garis besar, Haki terbagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta dan
hak kekayaan industri. Haki yang dibahas pada kali ini merupakan hak cipta. Hak
cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (http://e-tutorial.dgip.go.id).
Masalah
yang dibahas adalah mengenai pelanggaran hak cipta yang dialami oleh salah
seorang musisi ternama Indonesia, Radja Band. Lagu-lagu dari Radja band
digunakan di tempat karoke ternama tanpa seizinnya. Akhirnya, Radja band
melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib untuk ditindak lebih lanjut
atas hak-haknya.
Hukum
hak cipta sangat bermanfaat bagi kelangsungan kemajuan teknologi, karena dengan
melakukan perlindungan hukum pada semua penulis buku, pencipta teknologi,
pengarang karya seni dan lain-lain, hal ini akan menumbuhkan minat semua orang
untuk berkreasi lebih banyak lagi, dan lebih menghargai hasil karya orang lain,
serta melindungi hak yang mampu kita dapatkan dari hasil kreativitas kita
sendiri. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang hak
cipta. Telah jelas undang-undangnya, hukumnya, dan dokumentasinya, pemerintah
pun sangat serius menghadapi masalah hak cipta ini. Maka, marilah menghargai
hasil karya orang lain dengan tidak menggunakan hasil karya tersebut tanpa
seizin penciptanya. Lebih baik agar kita termotivasi untuk menciptakan hasil
karya yang dapat bermanfaat bagi banyak orang, daripada harus mencopy paste
atau malah menggunakan hasil karya orang lain tanpa seizin penciptanya. Marilah
berkarya, marilah daftarkan hasil karya kita kepada badan khusus yang menangani
Haki, dan marilah menghargai hasil karya satu sama lain.
No comments:
Post a Comment