Hak
kekayaan intelektual merupakan hak untuk menikmati ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual, timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia. Secara garis besar, Haki terbagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta dan
hak kekayaan industri. Haki yang dibahas pada kali ini merupakan hak cipta. Hak
cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (http://e-tutorial.dgip.go.id).
Masalah
yang dibahas adalah mengenai sebuah usaha rumahan yang telah mampu mendunia,
yaitu produk makanan berupa rendang, dan pemilik usaha ingin mendaftarkan Haki
dari hasil karya atau produknya tersebut.
Sebenarnya,
setiap orang bebas untuk mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Haki
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya kreativitasnya sehingga dengan
sistem Haki tersebut kepentingan kepentingan masyarakat ditentukan melalui
mekanisme pasar. Sebelum mendaftarkan suatu produk atau hasil karya kreativitas
seseorang, hal pertama yang harus dimiliki atau langkah awalnya adalah
originality dari hasil karya tersebut, kemudian mempersiapkan data pribadi dan
surat-surat keterangan yang diperlukan. Langkah selanjutnya mengambil formulir
dan pengarahan pendaftaran Haki kepada badan yang dapat mengurus pendaftaran
Haki.
Badan
khusus yang menangani Haki Dunia adalah Word
Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusu PBB, dan
Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinta Paris Convention for the Protection of Industrial Property and
convention Establishing the World Intellectual Property Organization (http://119.252.161.174/kedudukan-hki-di-mata-dunia-interntional).
Marilah berkarya, marilah daftarkan hasil karya kita kepada badan khusus yang
menangani Haki, dan marilah menghargai hasil karya satu sama lain.
No comments:
Post a Comment