Durasi
video yang dipresentasikan adalah 10:34 detik. Video berjenis parodi yang
berisi tentang dua orang sahabat yang masing-masingnya memiliki ide usaha yang
ternyata adalah sama. Disinilah diperlukan hak merk. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara
kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada
pihak lain untuk menggunakannya.
Hak
merk merupakan hak dalam membuat produk dengan nama atau brand yang apabila
diikuti oleh orang lain, kita dapat menikmati hak secara ekonomis dari produk
dengan nama atau brand yang digunakan orang lin tersebut. Menurut RM.
Soeryodiningrat, hak merk adalah tulisan, kata, kombinasi tulisan. Hak merk
cenderung ke brand, karena hal tersebut berkaitan dengan nama tulisan atau
gambar yang menggambarkan suatu perusahaan, semisal logo perusahaan, merk
dagang, merk jasa, dan merk kolektif.
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
No comments:
Post a Comment