Pages

Sunday, June 7, 2015

Hasil Review Presentasi Kelompok 3 Hukum Industri (Hak Merek)



Durasi video yang dipresentasikan adalah 10:34 detik. Video berjenis parodi yang berisi tentang dua orang sahabat yang masing-masingnya memiliki ide usaha yang ternyata adalah sama. Disinilah diperlukan hak merk. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Hak merk merupakan hak dalam membuat produk dengan nama atau brand yang apabila diikuti oleh orang lain, kita dapat menikmati hak secara ekonomis dari produk dengan nama atau brand yang digunakan orang lin tersebut. Menurut RM. Soeryodiningrat, hak merk adalah tulisan, kata, kombinasi tulisan. Hak merk cenderung ke brand, karena hal tersebut berkaitan dengan nama tulisan atau gambar yang menggambarkan suatu perusahaan, semisal logo perusahaan, merk dagang, merk jasa, dan merk kolektif.
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.



No comments:

Post a Comment

Read more: http://albarnation.blogspot.com/2012/08/membuat-menu-bar-dan-cara-settingnya.html#ixzz2Mvtys4ot