Pages

Tuesday, June 23, 2015

PENGERTIAN INDUSTRI DAN PERINDUSTRIAN



Dari bahasa latin, Industria = buruh atau tenaga kerja
Menurut KKBI, Industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dng menggunakan sarana dan peralatan
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, INDUSTRI adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
6 Konsep yang berkaitan dengan industri adalah sebagai berikut :
    1. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
    2. Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
    3. Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
    4. Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
    5. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
    6. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
Dalam rangka sinergi program pengembangan sektor industri nasional tahun 2014, Kementerian Perindustrian Pada tanggal 6 Februari 2014 telah mengadakan Rapat Kerja Kementerian Perindustrian R.I, yang diadakan di Hotel Borobudur Jakarta, antara Pejabat dilingkungan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Asosiasi Perdagangan, SMK dari seluruh Indonesia, Pusdiklat , Biro Keuangan serta beberapa pemangku kepentingan lainnya. Adapun Raker mengambil tema “Undang - undang Perindustrian Sebagai Landasan Pembangunan Industri Untuk Menjadi Negara Industri Tangguh”.

Undang-undang No.3 Tahun 2014 ditanda tangani oleh Presiden R.I. pada tanggal 15 Januari 2014, sebagai pengganti Undang-undang yang lama yaitu UU No.5 Tahun 1984, yaitu sekitar 30 tahun yang lalu, baru diadakan penggantian Undang-undang.  UU No.5/1984 sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma pembangunan industri.

UU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, memberikan ruang yang lebih luas untuk peningkatan kinerja sektor industri, serta lebih memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah, pelaku industri dan masyarakat dalam pengembangan industri nasional.
Ringkasan Ketentuan Pokok yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, adalah :
  1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian (Pasal 57).
  2. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (Bab III).
  3. Industri Strategis (Pasal 84).
  4. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pasal 84).
  5. Pembangunan Sumber Daya Manusia (Pasal 16  29).
  6. Infrastruktur Industri (Pasal 62).
  7. Standardisasi Industri (Pasal 50  61).
  8. Tindakan Pengamanan Industri (Pasal 96  99).
  9. Fasilitas Industri (Pasal 110  111).

Sebagaimana dikemukakan oleh Bapak M.S.Hidayat, Menteri Perindustrian R.I. Program-program prioritas Kemenperin adalah :
I. Prioritas Nasional :
  • Revitalisasi  Industri Pupuk.
  • Revitalisasi Industri Gula.
  • Pembangunan Industri Hilir Kelapa Sawit.
  • Fasilitasi Pengembangan Zona Industri di Kawasan Ekonomi   Khusus (KEK).

II. Prioritas Kementerian :
  • Hilirisasi Industri Berbasis Agro, Migas dan Bahan Tambang Mineral.
  • Peningkatan Daya saing Industri Berbasis SDM, Pasar Domestik & Ekspor.
  • Pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM).

III. Kinerja lainnya :
  • Fasilitasi Penanganan Kerjasama Industri Internasional.
  • Fasilitasi Pemanfaatan Tax Holiday.
  • Fasilitasi Pemanfaatan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).
  • Pengamanan Industri Melalui Penetapan Objek Vital Nasional Sektor Industri.
  • Perumusan SNI.
  • Upaya Pengurangan Impor Sektor Industri dan Peningkatan Nilai Tambah Produk Primer.

Bapak Menteri juga menyinggung Permasalahan Umum Sektor Industri Sehingga Impor Bahan Baku dan Barang Modal masih tinggi :
  1. Masih lemahnya daya saing industri nasional.
  2. Belum kuat dan belum dalamnya struktur industri nasional.
  3. Belum optimalnya alokasi sumber daya energi dan bahan baku serta pembiayaan industri.
  4. Masih banyaknya ekspor komoditi primer (gas, batu bara, mineral logam, minyak sawit, kakao, karet dan kulit).
  5. Belum memadainya dukungan sarana prasarana industri (kawasan industri, jaringan energi dan telekomunikasi, transportasi dan distribusi).
 Sumber: http://www.aprisindo.or.id/en/component/content/article/37-daily-news/106-raker-kemenperind-undang-undang-no3-tahun-2014-tentang-perindustrian

No comments:

Post a Comment

Read more: http://albarnation.blogspot.com/2012/08/membuat-menu-bar-dan-cara-settingnya.html#ixzz2Mvtys4ot