Pages

Tuesday, June 23, 2015

Undang-undang Perindustrian

Video merupakan video berisikan slide foto dan penjelasan tentang Undang-undang perindustrian. Bagaimana sebuah perusahaan harus memperhatikan prosedur pendirian perusaan dengan undang-undang perindustrian serta dampak terhadap lingkungan. Semisal perusahaan yang membuang limbahnya sembarangan ke tanah atau ke sungai, akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar pabrik atau perusahaan, contohnya racun yang terkandung dalam air tanah atau air sumur yang biasa digunakan oleh masyarakat sekitar pabrik. Jelas, pembuangan limbah atau berbagai aktifitas industry sangat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa.
Undang-undang No.3 Tahun 2014 ditanda tangani oleh Presiden R.I. pada tanggal 15 Januari 2014, sebagai pengganti Undang-undang yang lama yaitu UU No.5 Tahun 1984, yaitu sekitar 30 tahun yang lalu, baru diadakan penggantian Undang-undang.  UU No.5/1984 sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma pembangunan industri. UU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, memberikan ruang yang lebih luas untuk peningkatan kinerja sektor industri, serta lebih memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah, pelaku industri dan masyarakat dalam pengembangan industri nasional. Ringkasan Ketentuan Pokok yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, adalah (http://www.aprisindo.or.id):
  1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian (Pasal 57).
  2. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (Bab III).
  3. Industri Strategis (Pasal 84).
  4. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pasal 84).
  5. Pembangunan Sumber Daya Manusia (Pasal 16  29).
  6. Infrastruktur Industri (Pasal 62).
  7. Standardisasi Industri (Pasal 50  61).
  8. Tindakan Pengamanan Industri (Pasal 96  99).
  9. Fasilitas Industri (Pasal 110  111).

No comments:

Post a Comment

Read more: http://albarnation.blogspot.com/2012/08/membuat-menu-bar-dan-cara-settingnya.html#ixzz2Mvtys4ot