Video
merupakan video berisikan slide foto dan penjelasan tentang Undang-undang
perindustrian. Bagaimana sebuah perusahaan harus memperhatikan prosedur
pendirian perusaan dengan undang-undang perindustrian serta dampak terhadap
lingkungan. Semisal perusahaan yang membuang limbahnya sembarangan ke tanah
atau ke sungai, akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar pabrik
atau perusahaan, contohnya racun yang terkandung dalam air tanah atau air sumur
yang biasa digunakan oleh masyarakat sekitar pabrik. Jelas, pembuangan limbah
atau berbagai aktifitas industry sangat berdampak terhadap lingkungan dan
kesehatan masyarakat sekitar. Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam
undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan
atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga
ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan
dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat,
kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa.
Undang-undang No.3 Tahun 2014
ditanda tangani oleh Presiden R.I. pada tanggal 15 Januari 2014, sebagai
pengganti Undang-undang yang lama yaitu UU No.5 Tahun 1984, yaitu sekitar 30
tahun yang lalu, baru diadakan penggantian Undang-undang. UU No.5/1984
sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma pembangunan industri. UU ini
diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, memberikan ruang yang lebih luas
untuk peningkatan kinerja sektor industri, serta lebih memberikan kepastian dan
perlindungan hukum bagi pemerintah, pelaku industri dan masyarakat dalam pengembangan
industri nasional. Ringkasan Ketentuan Pokok yang diatur dalam UU No.3 Tahun
2014 Tentang Perindustrian, adalah (http://www.aprisindo.or.id):
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian (Pasal 57).
- Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (Bab III).
- Industri Strategis (Pasal 84).
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pasal 84).
- Pembangunan Sumber Daya Manusia (Pasal 16 29).
- Infrastruktur Industri (Pasal 62).
- Standardisasi Industri (Pasal 50 61).
- Tindakan Pengamanan Industri (Pasal 96 99).
- Fasilitas Industri (Pasal 110 111).
No comments:
Post a Comment